JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Penggerebekan gudang penimbunan BBM subsidi di Bangka kali ini bukan sekadar operasi rutin. Aroma permainan lama yang berulang muncul lagi, lengkap dengan jejak para pemain bayangan yang selama ini berkeliaran di pinggir jaringan distribusi energi.
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membongkar gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Sabtu (15/11/25) dini hari. Hasilnya: puluhan ribu liter BBM subsidi tanpa dokumen dan sejumlah kendaraan modifikasi ikut digelandang.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel, menyebut sedikitnya 42 ribu liter atau 42 ton BBM diamankan.
Jumlah sebesar itu tak mungkin muncul begitu saja, kecuali ada jejaring yang sudah lama terbangun rapi. Di lokasi, polisi juga menyita dua truk yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar subsidi, dua mobil tangki, serta berbagai peralatan seperti selang, mesin pompa, drum, hingga tedmon berisi BBM.
Lima orang diamankan: DN alias Decka (Direktur), AA alias Abi (Komisaris), BS dan IP (sopir truk), serta AW (kernet). Mereka diduga bagian dari mata rantai distribusi ilegal ini.

Namun ada satu nama yang berseliweran di balik pengungkapan ini: Abi, yang diduga pemilik gudang serta pengendali usaha penimbunan solar subsidi tersebut.
Informasi lapangan menyebut Abi bukan nama baru. Usaha solar subsidi itu disebut-sebut sebelumnya terkait dengan mendiang Afuk Belinyu, yang kini dilanjutkan oleh anaknya, Peter.
Narasumber internal di Belinyu menyebut Abi selama ini dikenal sebagai “orang lapangan”-nya Peter—tangan yang bekerja di wilayah operasional, bukan di depan panggung.
Jalur BBM ilegal ini pun terbilang rapi. Dari keterangan para terperiksa, sebagian solar datang dari Sumatra Selatan memakai dua truk modifikasi. Sebagian lain dikumpulkan dari titik-titik tertentu di Pulau Bangka. Semua bermuara ke gudang Riding Panjang itu sebelum didistribusikan kembali.

Setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan, Tim Subdit Indagsi bergerak cepat—penyelidikan, pemetaan, lalu penggerebekan. Para terduga pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapolda Babel untuk diproses lebih dalam.
Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya 5–6 tahun penjara.
Fauzan menegaskan aksi seperti ini punya dampak langsung ke masyarakat. Antrian SPBU yang belakangan kembali mengular bukan tanpa sebab: BBM subsidi menguap ke jalur gelap.
“Pengungkapan ini wujud komitmen Polda Babel memberantas aktivitas ilegal semacam ini. Kalau masih ada yang coba bermain, kami tindak tegas,” ujarnya.
Kasus ini belum selesai. Pertanyaan berikutnya justru lebih penting: apakah gudang Bukit Bangkadir hanya satu simpul dari jaringan lebih besar?
Nama-nama yang muncul—baik yang sudah diamankan maupun yang masih sebatas dugaan—mengisyaratkan rantai bisnis solar gelap yang sudah berumur lama. Benang itu kini mulai ditarik satu per satu. (Redaksi/JB 007 Babel)
















