JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Sorotan publik kembali tertuju pada Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, setelah diketahui menggunakan mobil dinas berpelat merah BN 2 saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (5/11/2025). Kehadiran Hellyana di gedung kejaksaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang tengah dihadapinya dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel.
Langkah Hellyana yang menggunakan kendaraan dinas dalam urusan pribadi menuai kritik, sebab aturan negara secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan non-dinas. Berdasarkan ketentuan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Pakar kebijakan publik menilai tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas negara, bahkan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bila terbukti, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin berat.
Lebih jauh, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena berimplikasi pada kerugian keuangan negara, termasuk penggunaan bahan bakar, pemeliharaan, hingga penyusutan nilai kendaraan.
“Mobil dinas bukan milik pribadi pejabat. Ketika digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi terkait kasus hukum, itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar salah satu sumber hukum di lingkungan Pemprov Babel yang enggan disebut namanya.
Penggunaan mobil dinas dalam konteks ini juga dianggap mencederai prinsip integritas dan keteladanan pejabat publik, terlebih saat yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
(Redaksi/JB 007 Babel)
















