Scroll untuk baca artikel
BANGKABANGKA BELITUNGKPUD BANGKA

Inilah Sosok Redi Citra salasatu Anggota Komisioner KPUD Bangka Yang Terancam di Polisikan

955
×

Inilah Sosok Redi Citra salasatu Anggota Komisioner KPUD Bangka Yang Terancam di Polisikan

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Sosok salasatu Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Redi Citra, menjadi sorotan usai pernyataannya dalam proses penetapan pasangan bakal calon kepala daerah menuai kontroversi.

Dalam sesi wawancara usai kegiatan resmi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Redi terlihat pucatpasi mencoba menjelaskan posisi KPU atas keputusan yang telah diambil.

“Keputusan yang kami ambil adalah hasil keputusan dan akan kami klarifikasi. Nanti kami konfirmasikan ke Bawaslu,” ujar Redi kepada awak media, Jumat (26/7/2025).

Meski demikian, Redi menegaskan bahwa proses masih akan berlanjut.

“Kelanjutannya nanti akan dikonfirmasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan menjadi keputusan bersama,” jelasnya.

Saat ditanya soal penyerahan berkas oleh pasangan Ramadhan dan Rato, Redi membenarkan bahwa dokumen telah diserahkan langsung.

“Pak, tadi kan sudah pasangan Ramadhan dan Ratu menyerahkan berkas sendiri,” tanya salah satu wartawan.

Namun, jawaban Redi justru menuai tanya. Ia mengatakan, “Kacamata Bawaslu, bapak (wartawan) silakan sampaikan ke Bawaslu. Silahkan tanyakan,” tutupnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan, bahkan dianggap membingungkan oleh beberapa pihak. Tak sedikit yang menyebut pernyataan itu sebagai bentuk ketidaksiapan dalam menghadapi pertanyaan krusial publik.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kaur saat itu telah menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah bahkan disertai surat resmi.
Namun KPUD Bangka Justru bersikukuh membolak balikkan fakta serta memframing dengan opini yang menyesat kan.

“Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU Bangka? Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” kata Iwan.

Atas dasar itulah maka menurut Iwan Prahara, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan berencana melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan tanpa dasar hukum pada Senin mendatang.

Selain itu menurut Iwan Prahara, Rato Rusdiyanto–Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU Bangka. (Redaksi/Jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *