JENDELABABEL.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan keyakinannya bahwa Andi Kusuma memiliki keterkaitan langsung dengan skema perintangan penyidikan yang dikendalikan Marcella Santoso dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Pernyataan itu disampaikan JPU Andi Setiawan usai sidang lanjutan perkara perintangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1). Jaksa menyebut, potensi penambahan tersangka masih terbuka lebar.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan sejumlah saksi asal Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perwakilan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (advokat), serta Elly Rebuin (aktivis).
Nama Andi Kusuma menjadi sorotan. Selain berstatus saksi, ia diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Jaksa mengungkap, peran Andi Kusuma tidak berdiri sendiri. Pelaporan terhadap ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara Rp271 triliun dinilai memiliki korelasi kuat dengan skema Marcella Santoso.
“Advokat Andi Kusuma berkomunikasi dengan Elly yang menerima Rp205 juta. Dari situ muncul pelaporan terhadap ahli Bambang Hero. Itu satu rangkaian,” ujar JPU Andi Setiawan kepada wartawan.
Menurut jaksa, pelaporan tersebut bukan sekadar laporan hukum biasa, melainkan bagian dari mekanisme untuk mendiskreditkan saksi ahli yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara korupsi timah.
“Itu bagian dari skema Marcella. Ada mekanisme yang diarahkan untuk melaporkan ahli,” tegasnya.
Jaksa pun tidak menutup kemungkinan Andi Kusuma akan dijerat sebagai tersangka. Meski mengakui fakta persidangan belum sepenuhnya terbuka, JPU menegaskan adanya pola pertemuan dan komunikasi yang saling berkaitan.
“Mungkin di persidangan belum terlalu terang, tapi korelasinya ada. Pertemuan-pertemuan mereka juga ada,” katanya.
Di sisi lain, Andi Kusuma membantah keterlibatan aktif dan mengaku heran dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan tersebut.
“Saya tidak tahu kenapa saya justru dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucap Andi Kusuma di hadapan majelis hakim.
Namun ia mengakui pernah berkomunikasi dan bertemu dengan Marcella Santoso, termasuk setelah tampil dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Dalam dakwaan, Marcella disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk berdemo di sejumlah lokasi, termasuk BPKP, pada Desember 2024. Marcella juga didakwa bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait perhitungan kerugian negara Rp271 triliun.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya pertemuan di rumah Andi Kusuma sebelum pelaporan ke Polda. Dalam pertemuan itu, Elly menyampaikan bahwa data perhitungan yang diberikan Marcella berbeda dengan data kalangan tambang (Jamrek) serta hasil perhitungan Prof.Sudarsono. Perbedaan inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero.
Jaksa menilai rangkaian peristiwa tersebut menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengganggu proses pembuktian dalam perkara korupsi timah yang tengah disidangkan.
Disisi lain, awak media masih berupaya menghubungi AK guna meminta tanggapan perihal terkait. (Redaksi/JB 007 Babel)












